Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau identitas lain yang sah apabila tersedia.
- Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota (apabila dirujuk oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota).
- Surat pengantar dari Kepolisian, Satpol PP, rumah sakit, atau instansi terkait apabila berasal dari hasil penjangkauan.
- Berita Acara Serah Terima atau surat penerusan dari instansi yang menyerahkan orang terlantar kepada Dinas Sosial Provinsi.
- Surat pengantar atau surat penerusan dari Dinas Sosial provinsi asal bagi orang terlantar yang merupakan terusan antarprovinsi.
- Dokumen pendukung sesuai kondisi khusus, antara lain:
- Surat keterangan bebas/selesai menjalani pidana dari Lapas/Rutan;
- Surat keterangan dari Syahbandar atau Kepolisian Perairan bagi korban kecelakaan kapal/perahu;
- Dokumen repatriasi bagi WNI yang dipulangkan dari luar negeri.
- Kriteria Penerima Layanan:
- Kehabisan bekal atau kehilangan harta benda sehingga tidak dapat kembali ke daerah asal.
- Terpisah dari keluarga dan memerlukan bantuan penelusuran atau pemulangan.
- Korban bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
- Korban kecelakaan transportasi yang memerlukan bantuan pemulangan.
- Warga Negara Indonesia hasil repatriasi atau pemulangan dari luar negeri.
- Orang terlantar yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan memerlukan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
- Orang terlantar yang diteruskan oleh Dinas Sosial provinsi lain berdasarkan surat pengantar resmi dan memerlukan fasilitasi transportasi lanjutan menuju provinsi tujuan.
- Kondisi Penerima Layanan:
- Dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan.
- Apabila mengalami gangguan kesehatan, harus memperoleh penanganan medis terlebih dahulu sebelum proses pemulangan dilaksanakan.
- Identitas dan alamat tujuan dapat dipastikan melalui dokumen kependudukan atau hasil penelusuran.
- Pelayanan tidak diberikan kepada orang yang bermaksud mencari pekerjaan di daerah lain dan tidak memenuhi kriteria sebagai orang terlantar
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon atau instansi pengirim menyampaikan permohonan pelayanan pemulangan atau penerusan orang terlantar kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
- Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon atau instansi pengirim untuk dilengkapi.
- Apabila persyaratan telah lengkap, petugas melakukan identifikasi, wawancara, dan verifikasi terhadap identitas, kondisi sosial, serta tujuan pemulangan atau penerusan orang terlantar.
- Petugas melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota, Dinas Sosial Provinsi tujuan, keluarga, atau instansi terkait untuk memastikan alamat tujuan dan kesiapan penerimaan.
- Petugas menetapkan kelayakan pelayanan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
- Petugas menyiapkan administrasi pemulangan atau penerusan, meliputi surat pengantar, berita acara, tiket perjalanan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
- Orang terlantar diberangkatkan menuju daerah tujuan dengan moda transportasi yang sesuai berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil koordinasi.
- Petugas melakukan pencatatan dan pengarsipan seluruh dokumen pelayanan serta menyusun laporan pelaksanaan pelayanan.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
2 (dua) Jam, untuk pemulangan / penerusan dengan menggunakan angkutan laut / darat disesuaikan dengan jadwal.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Ditetapkannya penerima manfaat (Orang terlantar yang akan kembali ke daerah asal) yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan;
- Berita Acara menerima bantuan pemulangan;
- Penerima manfaat tercatat dalam buku induk registrasi;
- File penerima manfaat;
- Laporan kegiatan pemulangan orang terlantar.
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 34;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Ruang penerimaan orang terlantar;
- Formulir Identifikasi;
- Pedoman wawancara;
- Buku registrasi;
- Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
- Memahami regukasi tentang standar pelayanan pemulangan orang terlantar;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
- Mampu menyusun instrumen identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu melakukan wawancara;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
- Mampu menyusun laporan hasil kegiatan;
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas
- Sistem pelaporan kegiatan pemulangan orang terlantar dilaksanakan setiap bulan
JUMLAH PELAKSANA
Maksimal 3 Orang
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan pemulangan orang terlantar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Pelayanan pemulangan orang terlantar yang akuntabel dan transparan;
- Pelayanan pemulangan orang terlantar dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayanan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemulangan orang terlantar disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.